SELAMAT DATANG DIBLOG SMPN 15 BANJARMASIN

Jumat, 17 Juni 2011

KRITERIA KENAIKAN KELAS 7 DAN 8 SMP

Siswa dinyatakan naik kelas apabila :

1. Telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua Indikator , Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran pada semester I dan semester II Atau maksimal 4 ( Empat ) mata pelajaran yang Tidak tercapai / tidak terlampaui.

Contoh Perhitungan : ( tercapai )

Semester

KKM

Nilai

1

65

70

2

65

60

Rata-Rata

65

65

   Kesimpulan Tercapai untuk mata pelajaran tersebut

Contoh Perhitungan ( tidak tercapai )

Semester

KKM

          Nilai

1

60

55

2

60

60

Rata-Rata

60

57,50

Kesimpulan Tidak Tercapai untuk mata pelajaran tersebut

2. Nilai Kelakuan  dan kepribadian minimal baik 

3. Kehadiran : Jumlah absensi Alpa dan Izin dalam 1 tahun maksimal 15

4. Mengikuti minimal 1 kegiatan Exskul dengan nilai minimal C ( Cukup )

Demikianlah acuan  yang digunakan untuk menentukan persyaratan kenaikan kelas .

0 komentar:

Posting Komentar