Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
1. Telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua Indikator , Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran pada semester I dan semester II Atau maksimal 4 ( Empat ) mata pelajaran yang Tidak tercapai / tidak terlampaui.
Contoh Perhitungan : ( tercapai )
Semester | KKM | Nilai |
1 | 65 | 70 |
2 | 65 | 60 |
Rata-Rata | 65 | 65 |
Kesimpulan Tercapai untuk mata pelajaran tersebut
Contoh Perhitungan ( tidak tercapai )
Semester | KKM | Nilai |
1 | 60 | 55 |
2 | 60 | 60 |
Rata-Rata | 60 | 57,50 |
Kesimpulan Tidak Tercapai untuk mata pelajaran tersebut
2. Nilai Kelakuan dan kepribadian minimal baik
3. Kehadiran : Jumlah absensi Alpa dan Izin dalam 1 tahun maksimal 15
4. Mengikuti minimal 1 kegiatan Exskul dengan nilai minimal C ( Cukup )
Demikianlah acuan yang digunakan untuk menentukan persyaratan kenaikan kelas .
0 komentar:
Posting Komentar