Dalam rangka bimbingan disiplin untuk mencapai tujuan pendidikan; memudahkan dan melancarkan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, membentuk watak dan kepribadian siswa menuju peningkatan Iman dan Taqwa; menanamkan dan mengamalkan 6 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kerindangan, Kesehatan, Kekeluargaan), Tata Tertib ini agar selalu dibaca, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelajar dilarang:
- Semua Pelajar, dilarang membawa SEPEDA MOTOR ke sekolah baik pada jam belajar maupun jam-jam ekstrakurikuler (merujuk., Peraturan Lalu Lintas).
- Dilarang membawa HP/Telpon seluler ke sekolah (merujuk: Surat Himbauan Walikota Banjarmasin)
- Semua Pelajar dilarang mencat/mewarnai rambut dengan warna selain hitam
- Pelajar Putri, dilarang memakai perhiasan yang berlebihan; memakai kosmetika yang tidak sesuai bagi pelajar (seperti kotek, pemerah bibir, eyeshadow dsb.), memakai rok di atas lutut.
- Pelajar Putra, dilarang memakai gelang, kalung, asesori apapun pada telinga yang tidak sesuai bagi siswa putra; dilarang rambut melebihi tengkuk (gondrong).
- Memakai sandal, sepatu tumit tinggi, lebar ikat pinggang tidak lebih 3 cm pada saat jam jam belajar
- Celana dan baju ketat, sehingga lekuk tubuh kelihatan; berkuku panjang baik tangan maupun kaki
- Membawa dan merokok, minuman keras, obat-obat terlarang/Obat daftar "G"
- Membawa senjata tajam, senjata api, dan alat-alat lain yang tidak ada hubungan dengan pelajaran
- Membawa, menyimpan, memperlihatkan gambar/buku/tulisan yang bersifat porno
- Membawa buku/majalah/brosur/alat lain yang tidak ada hubungan dengan pelajaran
- Membuat keributan, perkelahian, keonaran di lingkungan sekolah
- Memasuki ruangan guru, ruangan tata usaha, ruangan kepala sekolah dan ruangan-ruangan di sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan siswa tanpa mendapat izin
- Membolos/meninggalkan sekolah pada waktu pelajaran berlangsung, tanpa memberi tahu pengawas
- Berada di dalam kelas waktu istirahat berlangsung
Kewajiban para siswa:
- Mematuhi seluruh tata tertib sekolah (tertulis maupun lisan) tanpa terkecuali
- Memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya, sepatu wama hitam
- Mematuhi nasihat ibu/bapak di rumah dan guru di sekolah
- Menjunjung tinggi nama baik sekolah, martabat siswa, guru, tenaga kependidikan baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
- Selalu melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing
- Selalu menjaga hubungan baik dengan guru, tenaga kependidikan, wali kelas, kepala sekolah
- Memberi khabar atas ketidakhadiran di sekolah, baik karena sakit, izin dengan surat orang tua
- Melapor kepada pengawas harian, untuk meninggalkan lingkungan sekolah pada saat pelajaran berlangsung dengan sebab apapun
- Selalu menjaga 6K di kelas maupun di lingkungan sekolah
- Selalu menjaga dan memelihara, kelengkapan belajar di kelasnya
- Mengikuti kegiatan OSIS dengan ikut aktif salah satu kegiatan yang dilaksanakan OSIS
Pelanggaran terhadap Tata Tertib ini bisa mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar