SELAMAT DATANG DIBLOG SMPN 15 BANJARMASIN

Selasa, 14 Juni 2011

TATA TERTIB SISWA SMPN 15 BANJARMASIN

Dalam rangka bimbingan disiplin untuk mencapai tujuan pendidikan; memudahkan dan melancarkan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, membentuk watak dan kepribadian siswa menuju peningkatan Iman dan Taqwa; menanamkan dan mengamalkan 6 K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kerindangan, Kesehatan, Kekeluargaan), Tata Tertib ini agar selalu dibaca, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelajar dilarang:
  1. Semua Pelajar, dilarang membawa SEPEDA MOTOR ke sekolah baik pada jam belajar maupun jam-jam ekstrakurikuler (merujuk., Peraturan Lalu Lintas).
  2. Dilarang membawa HP/Telpon seluler ke sekolah (merujuk: Surat Himbauan Walikota Banjar­masin)
  3. Semua Pelajar dilarang mencat/mewarnai rambut dengan warna selain hitam
  4. Pelajar Putri, dilarang memakai perhiasan yang berlebihan; memakai kosmetika yang tidak sesuai bagi pelajar (seperti kotek, pemerah bibir, eyeshadow dsb.), memakai rok di atas lutut.
  5. Pelajar Putra, dilarang memakai gelang, kalung, asesori apapun pada telinga yang tidak sesuai bagi siswa putra; dilarang rambut melebihi tengkuk (gondrong).
  6. Memakai sandal, sepatu tumit tinggi, lebar ikat pinggang tidak lebih 3 cm pada saat jam jam belajar
  7. Celana dan baju ketat, sehingga lekuk tubuh kelihatan; berkuku panjang baik tangan maupun kaki
  8. Membawa dan merokok, minuman keras, obat-obat terlarang/Obat daftar "G"
  9. Membawa senjata tajam, senjata api, dan alat-alat lain yang tidak ada hubungan dengan pelajaran
  10. Membawa, menyimpan, memperlihatkan gambar/buku/tulisan yang bersifat porno
  11. Membawa buku/majalah/brosur/alat lain yang tidak ada hubungan dengan pelajaran
  12. Membuat keributan, perkelahian, keonaran di lingkungan sekolah
  13. Memasuki ruangan guru, ruangan tata usaha, ruangan kepala sekolah dan ruangan-ruangan di sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan siswa tanpa mendapat izin
  14. Membolos/meninggalkan sekolah pada waktu pelajaran berlangsung, tanpa memberi tahu pengawas
  15. Berada di dalam kelas waktu istirahat berlangsung
Kewajiban para siswa:
  1. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah (tertulis maupun lisan) tanpa terkecuali
  2. Memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya, sepatu wama hitam
  3. Mematuhi nasihat ibu/bapak di rumah dan guru di sekolah
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah, martabat siswa, guru, tenaga kependidikan baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
  5. Selalu melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing
  6. Selalu menjaga hubungan baik dengan guru, tenaga kependidikan, wali kelas, kepala sekolah
  7. Memberi khabar atas ketidakhadiran di sekolah, baik karena sakit, izin dengan surat orang tua
  8. Melapor kepada pengawas harian, untuk meninggalkan lingkungan sekolah pada saat pelajaran berlangsung dengan sebab apapun
  9. Selalu menjaga 6K di kelas maupun di lingkungan sekolah
  10. Selalu menjaga dan memelihara, kelengkapan belajar di kelasnya
  11. Mengikuti kegiatan OSIS dengan ikut aktif salah satu kegiatan yang dilaksanakan OSIS
Pelanggaran terhadap Tata Tertib ini bisa mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar